ANNISA HIDAYATI, SH, MH
Rp. 56.000
Hukum adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau bertingkah laku, dan apabila dilanggar dikenai sanksi. Jenis-jenis sanksi adalah: (1) Sanksi politik (kehilangan kepercayaan, kehilangan dukungan) yang penegakannya dilakukan melalui badan-badan perwakilan (MPR, DPR, DPRD), dan prosesnya merupakan proses politik (diatur dalam peraturan tata tertib badan perwakilan); dan (2) Sanksi hukum, yang penegakannya dilakukan melalui lembaga penegak hukum, dan prosesnya merupakan proses hukum atau melalui pengadilan (mulai pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding, hingga Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maupun melalui Mahkamah Konstitusi).
Objek Hukum Tata Negara (“HTN”) adalah negara dan konstitusi. Negara sebagai objek kajiannya, dan HTN sendiri membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Begitu pula dengan konstitusi, yakni dalam mempelajari Hukum Tata Negara unsur utama yang wajib dipelajari adalah konstitusi. Artinya, dengan melihat konstitusi maka akan diketahui Hukum Tata Negara suatu negara
Pembahasan yang ada pada buku ini: Hukum tata negara, asas-asas hukum tata negara, sejarah ketatanegaraan RI, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Konsep Rencana Strategik Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintahan Desa, Dinamika Hukum Pemerintahan Desa, Otonomi Daerah, Hubungan Daerah dan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa.