Pengarang : Dr. Riinawati, M.Pd
Tanggal : 12 Juli 2023
Editor : Muhammad Noor Ilmi
Penerbit : El Publisher
Halaman buku : 168
SINOPSIS
Pendidikan merupakan suatu hal mutlak dan penting dalam kehidupan manusia dalam rangka menyiapkan generasi penerus bangsa. Melalui pendidikan, manusia akan semakin meningkat kecakapan dan kemampuan hidupnya dalam menghadapi zaman yang semakin berkembang. Pendidikan merupakan senjata untuk membebaskan kemiskinan pengetahuan, menyelesaikan permasalahan kebodohan, serta menuntaskan segala permasalahan bangsa yang selama ini terjadi.
Pendidikan akan mencapai tujuan apabila berjalan mengikuti manajemen yang telah ditentukan. Manajemen lembaga pendidikan sangatlah penting sebagai pedoman pengelolaan suatu lembaga pendidikan. Manajemen pendidikan menurut Usman (2016, hal. 13) adalah seni pengelolaan sumber daya pendidikan. Melalui pengelolaan ini diharapkan dapat mewujudkan proses dan hasil belajar peserta didik yang baik. Adapun rangkaian pembelajaran dilakukan secara aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan dalam. Sehingga potensi peserta didik dapat berkembang.
Manajemen pendidikan adalah tolok ukur yang baik dalam dunia pendidikan, baik mutu pendidikan, sangat tergantung pada manajemen banyak masalah yang terjadi di dunia pendidikan karena tujuan dan kebijakan yang diambil oleh manajer dalam pendidikan tidak akurat. Untuk dapat menyelesaikan berbagai masalah, maka perlu dilakukan penelitian ke arah itu agar pendidikan memiliki kualitas yang baik dan signifikan bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Peningkatan mutu pendidikan nasional telah dilakukan dengan meningkatkan kurikulum, meningkatkan kualitas pendidik, menyediakan fasilitas dan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan organisasi sekolah, meningkatkan manajemen, pengawasan dan regulasi. Ini penting bagi pemerintah untuk dilakukan, mengingat bahwa pendidikan terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Komitmen Pemerintah dan Parlemen Indonesia dalam upaya memajukan sektor pendidikan semakin menguat setelah diadopsinya beberapa produk hukum baru di bidang pendidikan 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu dengan mendelegasikan otoritas pendidikan ke daerah dan mendorong otomatisasi di tingkat sekolah, dan melibatkan masyarakat dalam mengembangkan program pendidikan. dan mengembangkan sekolah lain.
Begitu pula dengan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan kebijakan yang diarahkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan nasional. Kehadiran Undang-Undang Guru dan Dosen, menempatkan peran sentral pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan sebagai sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Tenaga pendidik, baik guru atau dosen sebagai jiwa atau roh bagi batang tubuh pendidikan. Dalam konteks bangsa Indonesia, peningkatan mutu pendidikan merupakan sarana pembangunan di bidang pendidikan nasional dan merupkan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia secara menyeluruhan. Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang selalu ingin berkembang dan berubah. Pendidikan mutlak ada dan selalu diperlukan selama ada kehidupan. Hal ini senada dengan batasan resmi mengenai pendidikan, yaitu usaha yang dijalankan dengan sengaja, teratur dan berencana dengan maksud mengubah tingkah laku manusia ke arah yang diinginkan sebagai suatu usaha yang dilakukan dengan sengaja, teratur dan berencana.
Berbicara tentang pendidikan, itu tidak bisa hanya mengandalkan pendidikan formal (sekolah), tetapi harus mencakup kegiatan pendidikan yang sedang berlangsung. Pendidikan bisa dilakukan di mana saja. Pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan tidak hanya guru di sekolah, tetapi juga keluarga atau masyarakat, ini yang paling penting. Permintaan akan sumber daya pendidikan yang berkualitas dan profesional adalah suatu keharusan di era global, reformasi informasi dan pendidikan. Indikator perubahan saat ini yang dapat diamati adalah bahwa beberapa tenaga kependidikan telah meningkatkan upaya profesional mereka dengan melanjutkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, lembaga pendidikan telah menerapkan kurikulum berbasis kompetensi, memulai dan telah meningkat menuju manajemen berbasis sekolah, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah.
Dalam manajemen pendidikan memerlukan sumber daya manusia yang baik dan berkualitas , oleh karena itu pelaksanaan manajemen pendidikan di sekolah di kelola langsung oleh kepala sekolah. Menurut Wahjosumidjo dalam Aedi Nur,(2016 :34) kepala sekolah adalah tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah,tempat diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat terjadinya interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran. Sedangkan dalam peraturan pemerintah No 28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar pasal 12 ayat (1) yang berbunyi bahwa “ kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. “
Berdasarkan penjelasan tersebut kepala sekolah sangat berpengaruh dalam menciptakan sekolah yang berkualitas. Aedi Nur (2016:1) mengemukakan bahwa Sekolah yang unggul adalah sekolah yang menunjukan tingkat keefektifan tinggi dalam artian sekolah dapat mencapai visi, misi serta tujuanya diwujudkan dalam aktivitas sekolah yang efektif dengan adanya daya dukung tinggi dari seluruh komponen sekolah. Daya dukung ini salah satunya ditunjukan dari performa kerja kepala sekolah yang mampu mengelola sumberdaya manusianya serta performa kerja seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikanya yang bekerja secara profesional. Dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 pasal 3ayat 3 dijelaskan bahwa “pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah”. Kepala sekolah sebagai salah satu pengelola satuan pendidikan juga disebut sebagai administrator, dan disebut juga sebagai manajer pendidikan.
Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam mengkoordinasikan upaya bersama dalam mencapai tujuan pendidikan pada sekolah yang dipimpin.Tetapi kepala sekolah bukan merupakan satu-satunya yang bertanggung jawab dalam upaya pencapaian tujuan tersebut karena masih banyak faktor –faktor yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut seperti para guru ,staf karyawan sekolah , peserta didik dan lingkungan dalam proses pembelajaran.
Kepemimpinan kepala sekolah seyogyanya dapat memerikan pengaruh dalam menciptakan iklim kerja dan hubungan kondusif serta harmonis antar sumberdaya manusia disekitarnya. Oleh karena itu kemampuan, keahlian, kecakapan dalam memimpim sangatlah penting untuk dimiliki seorang kepala sekolah demi menciptakan manajemen pendidikan yang efektif guna mencapai tujuan pendidikan.
Demi mencapai tujuan pendidikan tersebut tidak hanya membutuhkan kecakapan kepala sekolah dalam mengelola sumberdaya manusia disekolahnya tetapi juga membutuhkan peran tenaga pendidik yaitu guru yang dapat berinteraksi langsung dengan peserta didik. Kinerja guru yang baik akan menentukan kualitas pembelajaran yang diciptakan dan menjadi tolak ukur terhadap tinggi rendahnya mutu pendidikan.
Pendidikan di Indonesia diselenggarakan berlandaskan pada pancasila dan UU RI tahun 1945, sehingga dikenal sebagai pendidikan nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut UU RI No.20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1 (Kemendiknas, Sisdiknas No.20 tahun 2003), pendidikan di Indonesia terdiri atas berbagai macam jalur, yaitu terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan informal merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, dimana kegiatan ini berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Tujuan dibuatnya buku ini adalah sebagai referensi penelitian untuk dosen, dan mahasiswa dan para peneliti pendidikan,. Kami berharap dengan dibuatnya buku ini dapat menambah kualitas pembaca sekalian dalam hal materi manajemen pendidikan khususnya terhadap kepemimpinan pendidikan, manajemen berbasis sekolah, manajemen pendidikan tinggat sekolah dasar, dan manajemen kurikulum